jakarta,Goldnews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap adanya dua kelompok yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan emas ilegal dari Indonesia ke luar negeri. Kedua kelompok tersebut diketahui memiliki tujuan pengiriman berbeda, yakni Dubai, Uni Emirat Arab, dan Hong Kong.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap kasus penyelundupan emas ilegal yang saat ini masih terus dilakukan.
“Intinya adalah ada dua kelompok yang bermain di Indonesia. Kelompok yang ekspor ke Dubai, yang kedua adalah ekspor ke Hong Kong,” kata Irhamni di Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut Irhamni, penyidik terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Secara bersamaan, pihak kepolisian juga melakukan langkah pencegahan terhadap para pelaku yang telah diamankan di Indonesia agar tidak meninggalkan wilayah Indonesia.
Selain mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri, penyidik juga akan menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Polri juga memburu pihak-pihak yang diduga terlibat namun telah melarikan diri ke luar negeri.
“Untuk yang sudah berhasil melarikan diri ke luar negeri, tentunya akan kami laksanakan kegiatan kerja sama internasional, baik dengan Interpol ataupun dengan Divisi Hubungan Internasional Polri,” ucapnya.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah menangkap dua warga negara India yang diduga terlibat dalam penyelundupan emas ilegal dengan tujuan Dubai.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik juga membongkar sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pengolahan emas ilegal. Para pelaku diduga menggunakan sejumlah cara untuk mengubah bentuk emas agar tidak mudah terdeteksi petugas saat melewati pemeriksaan di bandara.
Modus yang ditemukan penyidik antara lain dengan meleburkan emas menjadi bentuk serbuk dan kemudian mengolahnya menjadi gel. Cara tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas dan memuluskan upaya pengiriman emas ilegal ke luar negeri.
Tidak berhenti di situ, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap keberadaan sebuah tempat pengolahan atau workshop yang diduga digunakan untuk memproses emas ilegal sebelum diekspor ke Hong Kong.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Jakarta Utara yang diduga menjadi markas seorang warga negara China berinisial GCZ. Orang tersebut diduga memiliki peran dalam jaringan penyelundupan emas ilegal dengan tujuan Hong Kong.
Pengungkapan dua jaringan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberantas praktik perdagangan dan penyelundupan komoditas ilegal yang berpotensi merugikan negara. Penyidik memastikan proses pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan lintas negara.
Dengan melibatkan kerja sama internasional, Polri berharap para pelaku yang berada di luar negeri dapat ditelusuri dan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Laporan:Antara//Goldnews.id-Ry)
