Madiun,Goldnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Madiun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan perhiasan bermodus asmara. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Madiun, AKBP Ridwan Maliki, di Aula Polres Madiun pada Rabu (26/8/2026).
Aksi nekat ini dilakukan oleh seorang pemuda asal Rembang bersama rekannya yang melarikan seuntai kalung emas beserta liontin senilai Rp8,5 juta milik seorang wanita yang baru dikencaninya.
“Tersangka memanfaatkan hubungan asmara yang baru terjalin untuk memperdayai korban. Modusnya dengan mengumbar janji manis akan mengenalkan korban kepada pihak keluarga serta memberi perhiasan tambahan, namun berujung pada penggelapan barang berharga milik korban,” ujar AKBP Ridwan Maliki.
Peristiwa ini bermula pada 4 Februari 2026 saat korban, LCA (24), seorang mahasiswi asal Ngawi, berkenalan dengan tersangka utama MM (33) melalui aplikasi kencan OMI. Komunikasi intensif yang berlanjut via WhatsApp membawa keduanya ke hubungan asmara. Naas, niat baik korban justru dimanfaatkan oleh pelaku hingga korban mengalami kerugian total sebesar Rp8.585.000 untuk satu set kalung emas beserta liontin.
Identitas Tersangka:
- MM (33): Warga Rembang, Jawa Tengah (berdomisili di Tanjunganom, Nganjuk) selaku tersangka utama.
- AAG (24): Warga Kota Madiun (berdomisili di Tanjunganom, Nganjuk) selaku rekan tersangka.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 lembar kwitansi pembelian kalung emas dan liontin dari Toko Mas Tugu Madiun tertanggal 12 November 2022.
- 1 bendel bukti cetak percakapan/chat WhatsApp.
- 1 unit ponsel Samsung Galaxy A02s warna biru milik tersangka MM.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(laporan:Goldnews.id-Rt)
