Polda Jatim Beri Asistensi Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan Remaja di Sampang, Kejar Pelaku yang Masih Buron

admin
3 Min Read

Surabaya,Goldnews.id-Polda Jawa Timur memberikan asistensi dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang. Kepolisian menegaskan berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk memburu para terduga pelaku yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan dan dukungan kepada Polres Sampang dalam proses penyidikan.

“Untuk kasus tersebut dari Ditres PPA & PPO Polda Jatim melakukan asistensi dan back up penanganan yang dilakukan oleh Polres Sampang,” kata Ganis, Rabu (15/7).

Menurut Ganis, Polda Jawa Timur akan terus berupaya mengungkap kasus tersebut hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Upaya pencarian terhadap para terduga pelaku yang belum tertangkap juga terus dilakukan dengan melibatkan jajaran kepolisian di wilayah Polda Jawa Timur.

“Kami berkomitmen akan terus berupaya mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memproses tindak pidana yang terjadi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk para terduga pelaku baik yang telah ditangkap atau masih ada dalam proses pencarian, akan terus dilakukan upaya pencarian dan bekerja sama dengan polres yang ada di jajaran Polda Jawa Timur,” ujarnya.

Selain proses penegakan hukum, Polda Jawa Timur juga memprioritaskan perlindungan dan pemulihan kondisi psikologis korban. Ganis mengatakan penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi dan lembaga terkait.

Menurutnya, koordinasi dilakukan bersama Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kabupaten Sampang, Dinas Sosial Kabupaten dan Provinsi, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), psikolog, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Dinas Pendidikan guna memastikan korban memperoleh pendampingan dan pemulihan yang diperlukan.

Sementara itu, Kapolres Sampang Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan 27 orang sebagai terduga pelaku dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 13 orang telah diamankan, sedangkan 14 lainnya masih berstatus DPO.

“Sebanyak 14 sisanya telah kami tetapkan sebagai DPO. Mohon doanya kami bisa segera mengamankan semua pelaku, sehingga dapat memberikan efek jera,” kata Hartono.

Hartono juga mengungkapkan bahwa salah seorang tersangka berinisial W (17) kembali ditangkap pada Minggu (12/7) malam di kawasan Alun-Alun Trunojoyo, Kabupaten Sampang.

Penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung. Kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti seluruh alat bukti yang ada serta mengejar para terduga pelaku yang belum tertangkap guna memastikan proses hukum berjalan secara menyeluruh.(Laporan:Detikjatim//Goldnews.id-Ryh)

Share This Article
Leave a Comment