Polda Aceh Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Delapan Orang Diamankan dan Dua Ekskavator Disita

admin
3 Min Read

Nagan Raya,Goldnews.id- Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hulu Desa Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (1/10/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin serta menyita dua unit ekskavator merek Zoomlion yang diduga digunakan untuk mengeruk material tambang.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dan menggunakan alat berat.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat mengenai keberadaan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di wilayah setempat,” kata Taufiq, Kamis (1/10/2026).

Operasi penindakan dimulai sekitar pukul 01.30 WIB. Tim gabungan dipimpin Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi bersama Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal.

Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 02.10 WIB dan langsung mengepung area yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan emas ilegal. Dalam operasi tersebut, delapan orang yang berada di lokasi diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penindakan awal, kedelapan orang tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam kegiatan penambangan, mulai dari operator ekskavator, kernet, hingga pekerja bagian penyaringan atau asbuk.

Selain menyita dua unit ekskavator, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi material asbuk, dua alat pendulang emas atau indang, tiga ambal penyaring, buku catatan hasil perolehan emas, sejumlah telepon seluler, serta dokumentasi titik koordinat lokasi tambang.

“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Taufiq.

Penanganan perkara tersebut selanjutnya dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya. Penyidik masih mendalami legalitas kegiatan pertambangan, peran masing-masing orang yang diamankan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam operasional tambang tersebut.

Kapolres menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Nagan Raya.

Selain penegakan hukum, langkah tersebut juga bertujuan menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat dari dampak aktivitas pertambangan ilegal.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap lebih jauh aktivitas pertambangan di kawasan hulu Desa Karyan tersebut.(Laporan:Goldnews//MediaHub:ryn)

Share This Article
Leave a Comment