Surabaya,Goldnews.id– Perkumpulan Pengusaha Emas Nusantara (PPEN) menegaskan komitmennya untuk menjadi jembatan antara pelaku usaha dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan klasifikasi Harmonized System (HS) Code 7108 yang belakangan menjadi perhatian eksportir perhiasan emas. PPEN menilai perbedaan persepsi mengenai klasifikasi barang tidak perlu menjadi polemik, melainkan harus diselesaikan melalui dialog dan penyamaan pemahaman antar pemangku kepentingan.
Ketua Umum PPEN, Dr. Muhammad Zakki, M.Si., mengatakan kepentingan negara dan dunia usaha sejatinya berjalan seiring. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban menjaga penerimaan negara dan memperkuat pengawasan kepabeanan. Di sisi lain, pelaku usaha yang telah menjalankan aktivitas sesuai ketentuan juga membutuhkan kepastian hukum agar dapat berusaha dengan tenang dan tetap kompetitif di pasar global.
“Kami bertiga, yaitu pengusaha, PPEN, dan pemerintah harus duduk dalam satu meja. Tujuan kita sama, menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan industri emas nasional terus tumbuh, berdaya saing, dan memberikan manfaat bagi perekonomian,” ujar Zakki.
Dalam kesempatan tersebut, PPEN juga menekankan pentingnya peran koordinatif pemerintah pusat, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, dalam menyatukan persepsi lintas kementerian terkait klasifikasi HS Code.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Ferry Irawan, S.E., M.S.E., selaku Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian RI, menyampaikan bahwa pemerintah pada prinsipnya terus mendorong harmonisasi kebijakan lintas kementerian agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di lapangan.
Menurutnya, isu klasifikasi seperti HS Code 7108 perlu dilihat secara komprehensif, tidak hanya dari sisi kepabeanan, tetapi juga dari perspektif industri, perdagangan, dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
“Kemenko Perekonomian berperan memastikan kebijakan lintas kementerian berjalan selaras. Setiap perbedaan teknis di lapangan akan kami dorong untuk diselesaikan melalui mekanisme koordinasi agar tidak menghambat iklim usaha maupun penerimaan negara,” ujar Dr. Ferry Irawan.
Ia menambahkan, pemerintah juga terbuka terhadap masukan dari pelaku usaha sepanjang disampaikan secara konstruktif dan berbasis data, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan ke depan.
Lima Usulan PPEN untuk Penyempurnaan Klasifikasi HS 7108
Sebagai bentuk kontribusi kepada pemerintah, PPEN menyampaikan kajian teknis yang berisi lima poin penyempurnaan terhadap kriteria penetapan HS Code 7108 agar proses klasifikasi lebih objektif dan memiliki dasar teknis yang jelas.
Pertama, mengenai rantai emas dalam bentuk meteran. PPEN berpandangan bahwa bentuk meteran tidak serta-merta menunjukkan produk tersebut merupakan bahan baku. Rantai meteran telah melalui seluruh proses produksi dan merupakan barang jadi.
“Rantai meteran itu barang jadi. Permintaan pasar memang menghendaki dalam bentuk meteran agar bisa disesuaikan dengan kebutuhan pembeli,” kata Zakki.
Kedua, terkait ukuran yang tidak lazim. PPEN menilai ukuran tidak dapat menjadi satu-satunya dasar klasifikasi, melainkan harus dikombinasikan dengan fungsi, desain, dan finishing.
Ketiga, mengenai tingkat pengerjaan (finishing). PPEN meminta adanya standar teknis yang jelas agar tidak terjadi penilaian subjektif dalam menentukan status barang jadi atau setengah jadi.
Keempat, terkait perhiasan 24 karat. Menurut PPEN, produk 24 karat telah menjadi bagian dari pasar perhiasan global dan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai bahan baku.
Kelima, mengenai liontin (pendant). PPEN menilai liontin yang telah memiliki desain akhir dan finishing sempurna merupakan barang jadi, meskipun masih membutuhkan komponen lain untuk di gunakan.
Dukung Pemerintah, Wujudkan Kepastian Hukum
PPEN menegaskan bahwa seluruh usulan tersebut bukan untuk menolak kebijakan pemerintah, melainkan sebagai masukan agar tercipta kepastian hukum dan keseragaman implementasi di lapangan.
Zakki juga menegaskan dukungan PPEN terhadap upaya pemerintah dalam pengawasan kepabeanan untuk mencegah penyelundupan dan menjaga penerimaan negara.
“Kami mendukung penuh pemerintah. Yang kami harapkan adalah SOP yang jelas dan seragam agar pengusaha patuh tidak dirugikan, dan negara tetap mendapatkan penerimaan optimal,” ujarnya.
PPEN juga menyatakan dukungan terhadap program hilirisasi industri yang dinilai mampu meningkatkan nilai tambah, devisa negara, serta penyerapan tenaga kerja.
Ke depan, PPEN berharap terbentuk forum teknis rutin antara asosiasi industri dan kementrian terkait, termasuk Kemenko Perekonomian RI, untuk menyamakan persepsi klasifikasi HS Code secara berkelanjutan.
Dengan adanya koordinasi yang kuat, diharapkan kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan daya saing industri nasional, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan dunia usaha.(Laporan:Goldnews.id-ryn)
