Dilantik di Hilton Padalarang, PPEN Jabar Siap Jadi Mitra Pemerintah Kawal Pajak Emas

admin
8 Min Read

Padalarang,Goldnews.id – Perkumpulan Pengusaha Emas Nusantara (PPEN) Indonesia memperkuat konsolidasi industri perdagangan emas di Jawa Barat. Ketua Umum DPP PPEN Indonesia, Prof. Dr. Muhammad Zakki, M.Si., Drs., S.H., C.Med., CICSS, resmi melantik pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPEN Indonesia Provinsi Jawa Barat periode 2026–2030 di Ballroom Hotel Hilton Padalarang, Minggu (11/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri 127 pengurus yang berasal dari 27 kabupaten/kota. Pelantikan juga dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha emas terhadap ketentuan perpajakan.

Dalam sambutannya, Prof. Zakki menegaskan bahwa PPEN berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun kepatuhan pajak, meningkatkan transparansi, serta menjaga keberlangsungan industri dan perdagangan perhiasan emas nasional.

Menurutnya, pengusaha emas dan pemerintah perlu membangun komunikasi yang konstruktif agar target penerimaan negara dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan dunia usaha.

“PPEN bukan oposisi pemerintah. Kami hadir sebagai jembatan antara pengusaha emas dan pemerintah. Kami mendukung peningkatan penerimaan pajak negara, tetapi keberlangsungan usaha juga harus diperhatikan. Jangan sampai upaya mengejar target penerimaan justru menimbulkan tekanan yang membuat usaha legal kesulitan bertahan,” tegas Prof. Zakki.

Desak Ditjen Pajak Kedepankan Edukasi

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian PPEN adalah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada pelaku usaha emas.

Prof. Zakki meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengedepankan pembinaan dan edukasi sebelum persoalan perpajakan berkembang menjadi pemeriksaan bukti permulaan (bukper) atau proses pidana, dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, memberikan edukasi dan bimbingan terlebih dahulu kepada pengusaha. Jika ditemukan indikasi ketidakpatuhan, mari diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Jangan sampai pendekatan yang digunakan justru menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku usaha,” ujarnya.

Ia menyebut sejumlah pengusaha dan toko emas menerima SP2DK dengan nilai yang dinilai besar. Menurut PPEN, persoalan tersebut perlu ditangani melalui komunikasi, penjelasan ketentuan, dan pendampingan agar pelaku usaha memahami kewajiban perpajakannya.

Prof. Zakki juga menekankan pentingnya sosialisasi aturan perpajakan yang berkaitan dengan perdagangan emas, termasuk PMK Nomor 48 Tahun 2023 dan ketentuan PPh Pasal 22 atas transaksi emas yang relevan.

“Kami tidak membenarkan pengusaha yang sengaja menghindari kewajiban pajak. Jika ada anggota kami yang terbukti tidak patuh, PPEN siap bekerja sama dengan pemerintah untuk melakukan pembinaan dan mendukung penegakan aturan. Namun, pengusaha yang ingin patuh juga harus mendapatkan kepastian dan pendampingan,” katanya.

Minta Penindakan Toko Emas Dilakukan Sesuai Prosedur

Selain persoalan perpajakan, PPEN menyoroti penindakan oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap toko-toko emas. Prof. Zakki meminta agar setiap tindakan pemeriksaan maupun penggeledahan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas, sesuai prosedur, dan dengan memperhatikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Kami mendukung pemberantasan perdagangan emas ilegal. Namun, penindakan harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan. Jangan sampai pengusaha yang menjalankan usaha secara legal ikut terdampak oleh pendekatan yang menimbulkan ketidakpastian di pasar,” tegasnya.

Ia menilai kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan konsumen, kelancaran transaksi, dan stabilitas perdagangan emas. Karena itu, komunikasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan organisasi pengusaha perlu diperkuat.

PPEN berharap penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kegiatan usaha yang legal, sehingga upaya penertiban tidak menghambat aktivitas ekonomi yang produktif.

PPEN Klaim Penjualan Ritel dan Ekspor Emas Menurun

Dalam forum tersebut, PPEN Jabar turut menyampaikan kekhawatiran mengenai dampak penindakan terhadap aktivitas perdagangan emas.

Berdasarkan data yang disampaikan PPEN Jabar, sejak rangkaian razia yang disebut berlangsung pada September 2026, penjualan ritel emas diklaim turun 32 persen secara bulanan atau month-on-month (MoM).

PPEN Jabar juga menyebut nilai ekspor emas mengalami penurunan dari US$54,2 juta menjadi US$44,4 juta atau sekitar 18 persen. Selain itu, organisasi tersebut melaporkan terdapat 27 toko emas di wilayah Bandung Barat dan Cimahi yang sementara waktu menghentikan operasionalnya.

Angka-angka tersebut merupakan data yang disampaikan PPEN Jabar dalam forum pelantikan dan masih memerlukan verifikasi melalui sumber statistik serta instansi terkait.

Menurut Prof. Zakki, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar kebijakan perpajakan dan penegakan hukum tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan terhadap kegiatan ekonomi.

“Perdagangan emas melibatkan banyak pihak, mulai dari pedagang, perajin, pemasok, hingga pekerja. Ketika aktivitas perdagangan terganggu, dampaknya bisa meluas ke mata rantai usaha lainnya. Karena itu, kebijakan harus dilaksanakan dengan memperhatikan kepastian hukum dan keberlangsungan ekonomi,” jelasnya.

Tiga Langkah Penguatan Administrasi Pajak Pengusaha Emas

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Zakki menyampaikan sejumlah langkah administratif yang dapat dipertimbangkan pengusaha emas untuk meningkatkan ketertiban pembukuan dan memudahkan rekonsiliasi perpajakan.

Pertama, memisahkan rekening usaha dan rekening pribadi.

Pengusaha dianjurkan memisahkan rekening untuk penerimaan penjualan, pembayaran pembelian barang, dan kebutuhan operasional. Pemisahan tersebut dapat membantu memperjelas arus kas serta memudahkan penelusuran transaksi ketika dilakukan rekonsiliasi.

Kedua, memperkuat dokumentasi transaksi pembelian kembali emas (buyback).

Setiap transaksi sebaiknya didukung dokumen yang memadai, seperti identitas pihak terkait sesuai ketentuan, nota transaksi, rincian berat dan harga emas, serta bukti pembayaran atau transfer. Dokumentasi yang tertib membantu memastikan transaksi dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Ketiga, melakukan rekonsiliasi secara berkala.

Pengusaha perlu mencocokkan catatan penjualan, mutasi rekening bank, persediaan barang, serta pelaporan pajak secara rutin. Apabila ditemukan perbedaan, penyebabnya perlu ditelusuri dan didokumentasikan agar pembukuan mencerminkan transaksi yang sebenarnya.

Prof. Zakki mengingatkan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola usaha. Pelaksanaannya tetap harus disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan karakteristik setiap transaksi.

PPEN Jabar Periode 2026–2030 Diharapkan Perkuat Dialog

Pelantikan pengurus DPD PPEN Indonesia Provinsi Jawa Barat periode 2026–2030 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarpelaku usaha emas sekaligus membangun komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah.

Melalui kepengurusan baru, PPEN ingin mendorong peningkatan literasi perpajakan, pembenahan administrasi usaha, dan penyelesaian persoalan melalui dialog yang konstruktif.

Prof. Zakki menegaskan bahwa kepatuhan pajak dan keberlangsungan usaha tidak semestinya dipertentangkan. Menurutnya, keduanya dapat berjalan bersama apabila didukung regulasi yang jelas, sosialisasi yang memadai, dan penegakan hukum yang proporsional.

“Kami bukan pengemplang. Kami membutuhkan bimbingan, bukan ketakutan. PPEN mendukung pemberantasan perdagangan emas ilegal, tetapi usaha yang legal juga harus mendapatkan kepastian hukum dan kesempatan untuk berkembang. Jika edukasi, transparansi, dan pendampingan dikedepankan, kami siap bekerja sama untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” ujarnya.

Ia menutup sambutannya dengan menegaskan komitmen PPEN untuk menjadi mitra pemerintah dalam membangun industri emas yang tertib administrasi, patuh terhadap peraturan, dan mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.

“PPEN hadir untuk memastikan perdagangan emas Indonesia tetap berkilau, patuh terhadap aturan, dan memberikan manfaat bagi negara, pengusaha, serta masyarakat,” pungkasnya.(Laporan:Goldnews.id-Ryn)

Share This Article
Leave a Comment