BSI Perkuat Ekosistem Bullion Bank, Dr. Muhammad Zakki Dorong Sinergi Regulasi Industri Emas

admin
7 Min Read

Surabaya,Goldnews.id- PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus mempercepat pengembangan layanan Bullion Bank dengan menyiapkan fasilitas simpanan emas fisik bagi masyarakat. Inisiatif ini bertujuan menarik emas yang selama ini disimpan di rumah agar masuk ke dalam sistem perbankan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ekonomi yang lebih produktif.

Regional CEO BSI Regional Office VII Surabaya, Jajang Abdul Karim, mengatakan potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia sangat besar. Dalam kegiatan Outlook Ekonomi Nasional dan Regional 2026: Langkah Emas Pengusaha Berdaya di Surabaya, ia menyampaikan bahwa jumlah emas yang beredar di masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton.

Menteri Haji Erfan Yusuf dan Kyai Muhammad Zakki Sambut Kloter 112 Sampaikan Salam Presiden Prabowo dan Sebut Haji 2026 Sukses Total (2)

“Harapannya, emas yang selama ini disimpan masyarakat dapat masuk ke sistem perbankan sehingga bisa dimanfaatkan kembali, misalnya untuk pembiayaan beragun emas,” ujar Jajang.

Menurutnya, saat ini sekitar 300 ton emas telah berada dalam sistem perbankan. Di BSI sendiri, layanan yang telah tersedia adalah Tabungan Emas berbasis digital yang memungkinkan nasabah membeli maupun menjual emas melalui platform BSI. Ke depan, perseroan akan melengkapi layanan tersebut dengan fasilitas penitipan emas fisik.

Saat ini, BSI masih menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi penyelenggara layanan simpanan emas. Jajang berharap izin tersebut segera diterbitkan agar masyarakat dapat mulai menitipkan emas batangan mereka di BSI.”Kami berharap izin tersebut segera terbit sehingga masyarakat sudah bisa menitipkan emas fisiknya di BSI,” katanya.

Jajang menjelaskan bahwa konsep Bullion Bank tidak hanya menyediakan tabungan emas digital, tetapi juga memungkinkan masyarakat menyimpan emas batangan secara fisik di perbankan. Dengan demikian, aset emas dapat menjadi bagian dari sistem keuangan nasional sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas melalui berbagai skema pembiayaan.

Untuk mendukung pengembangan ekosistem Bullion Bank, BSI menjalin kerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur serta Perkumpulan Pengusaha Emas Nusantara (PPEN). Kolaborasi tersebut ditujukan untuk menyediakan akses pembiayaan, modal kerja, hingga solusi pendanaan berbasis agunan emas bagi para pelaku usaha.

“Kami ingin memfasilitasi seluruh kebutuhan pelaku usaha emas, mulai dari penyediaan bahan baku, pembiayaan, hingga menjembatani kebutuhan regulasi bersama pemerintah. Tujuannya membangun ekosistem Bullion Bank yang kuat,” jelas Jajang.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Ekonomi dan Perbankan Syariah, Dr. Zaki Basalamah, menyambut baik pengembangan Bullion Bank sebagai alternatif investasi sekaligus instrumen lindung nilai (hedging) bagi masyarakat maupun dunia usaha.

“Selama ini pelaku usaha lebih banyak memilih mata uang asing sebagai instrumen investasi. Padahal emas memiliki karakteristik yang kuat sebagai aset penyimpan nilai. Kami sangat mendukung Bullion Bank karena akan menjadi kekuatan baru bagi Indonesia,” ujarnya.

Menurut Zaki, Jawa Timur memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai pusat industri emas nasional, baik dari sisi manufaktur maupun sektor pendukung lainnya. Sinergi antara BSI, Kadin Jawa Timur, dan PPEN diyakini mampu mempercepat pertumbuhan industri emas di Indonesia.

Di sisi lain, Dr. Muhammad Zakki, M.Si., Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Bidang Fiskal dan Moneter, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Emas Nusantara (PPEN), menegaskan bahwa keberhasilan Bullion Bank membutuhkan dukungan regulasi yang selaras antara pemerintah, perbankan, dan pelaku industri emas.

“Pemerintah perlu memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa kolaborasi ini benar-benar memberikan manfaat. Jika ekosistemnya terbentuk dengan baik, budaya investasi emas akan berkembang dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Zakki juga mengungkapkan bahwa ekspor perhiasan emas Indonesia saat ini mengalami penurunan sekitar 55 persen. Menurutnya, kondisi tersebut bukan disebabkan oleh harga emas, melainkan karena belum seragamnya klasifikasi Harmonized System (HS Code) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Perindustrian.

Perbedaan penafsiran tersebut terutama menyangkut penggunaan HS Code 7108 dan HS Code 7113.

HS Code 7108 dalam sistem Harmonized System mengatur mengenai emas (termasuk emas berlapis platina) dalam bentuk belum ditempa (unwrought), setengah jadi (semi-manufactured), atau dalam bentuk bubuk (powder form). Kode ini pada umumnya digunakan untuk emas yang masih berupa bahan baku atau belum menjadi barang jadi yang siap digunakan sebagai perhiasan.

Sementara itu, HS Code 7113 mengatur mengenai barang perhiasan dan bagian-bagiannya (articles of jewellery and parts thereof) yang terbuat dari logam mulia atau logam yang dilapisi logam mulia, termasuk emas. Kode ini pada prinsipnya digunakan untuk produk yang telah memiliki bentuk akhir sebagai perhiasan atau bagian dari perhiasan, meskipun dalam beberapa kasus masih memerlukan perakitan dengan komponen lain.

Menurut PPEN, perbedaan interpretasi muncul karena terdapat produk-produk ekspor yang telah melalui proses manufaktur, memiliki desain, finishing, kadar tertentu, serta memberikan nilai tambah (added value), namun masih dipandang oleh sebagian pihak sebagai produk yang termasuk dalam HS 7108. Di sisi lain, pelaku industri berpendapat bahwa produk tersebut telah memenuhi karakteristik sebagai barang perhiasan atau bagian dari perhiasan sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam HS 7113.

Perbedaan persepsi inilah yang dinilai menjadi sumber ketidakpastian hukum dan berpotensi menghambat kelancaran ekspor, sehingga diperlukan penyamaan pemahaman dan pedoman klasifikasi yang seragam antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Amerika Serikat masih menjadi pasar utama ekspor perhiasan emas Indonesia, meskipun volume pengiriman mulai menurun akibat persoalan regulasi tersebut. Selain mendorong penyelarasan aturan ekspor, PPEN juga mengusulkan penerapan pajak final bagi industri perhiasan emas. Skema tersebut diharapkan dapat menyederhanakan sistem perpajakan dengan memusatkan pungutan di tingkat pabrikan sehingga tidak terjadi pajak berlapis di sepanjang rantai distribusi.

“Harapannya sistem menjadi lebih sederhana dan tidak terjadi double tax. Insyaallah, sekitar September nanti skema pajak final mulai dirumuskan,” pungkas Dr. Muhammad Zakki, M.Si.

(Laporan:Goldnews.id-yn)

Share This Article
Leave a Comment