Otoritas Irak Sita 375 Kilogram Emas dari Rumah Eks Wamen Perminyakan dalam Kasus Korupsi

admin
4 Min Read

Goldnews-Otoritas pemberantasan korupsi Irak kembali mengungkap temuan baru dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Urusan Perminyakan dan Pengolahan, Adnan Al Jumaili. Kali ini, aparat menemukan dan menyita 375 kilogram emas dari rumah mantan pejabat tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan.

Temuan tersebut diumumkan Dewan Kehakiman Tertinggi Irak dan menjadi salah satu penyitaan aset terbesar dalam penanganan kasus korupsi di negara itu.

Berdasarkan laporan Al Jazeera, Hakim Dhia Jafar dari Pengadilan Kriminal Anti-Korupsi Pusat mengatakan sebanyak 358 kilogram emas ditemukan dalam operasi yang melibatkan otoritas regional Kurdistan di bawah pengawasan Presiden Dewan Kehakiman Tertinggi, Faiq Zidan. Pada hari yang sama, penyidik juga menyita tambahan 17 kilogram emas dalam operasi terpisah sehingga total emas yang diamankan mencapai 375 kilogram.

Penyitaan tersebut menambah daftar aset bernilai tinggi yang berhasil diamankan penyidik sejak Adnan Al Jumaili ditangkap pada Mei 2026. Mantan wakil menteri itu kemudian resmi diberhentikan dari jabatannya pada 2 Juni setelah diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, aparat juga menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam gorong-gorong drainase di rumah Al Jumaili. Penemuan itu menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan dan penerimaan suap dalam pengelolaan kontrak pemerintah di sektor minyak.

Penyelidikan berfokus pada aktivitas Al Jumaili sejak Oktober tahun lalu. Ia diduga memanfaatkan kewenangannya untuk mengeksploitasi sumber daya negara serta mengatur kontrak pemerintah sebagai imbalan suap dan keuntungan pribadi.

Selain emas, aparat sebelumnya mengumumkan penyitaan sekitar 14 miliar dinar Irak atau setara sekitar Rp193 miliar yang ditemukan tersembunyi di saluran drainase air hujan. Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya upaya menyembunyikan aset hasil tindak pidana korupsi.

Juru bicara Pemerintah Irak, Haider Al-Aboudi, mengatakan total aset yang berhasil dilacak dalam kasus Al Jumaili kini telah melampaui US$100 juta. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah karena penyidik terus menelusuri aset lain, termasuk dana sekitar US$24 juta, properti, kendaraan mewah, dan perhiasan emas yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasus Al Jumaili menjadi bagian dari kampanye besar pemberantasan korupsi yang digulirkan Perdana Menteri Ali Faleh Al-Zaidi sejak menjabat pada Mei 2026. Melalui operasi bertajuk “Operasi Fajar”, pemerintah Irak berupaya melacak serta mengembalikan aset negara yang diduga hilang akibat praktik korupsi.

Sejak program tersebut diluncurkan, aparat telah menangkap sejumlah pejabat tinggi, menyita aset bernilai ratusan juta dolar, serta mengungkap berbagai dugaan penyalahgunaan anggaran negara. Kampanye itu juga menyasar anggota parlemen setelah kekebalan politik mereka dicabut guna mempermudah proses hukum.

Haider Al-Aboudi menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan mekanisme peradilan tanpa memandang jabatan maupun status politik para tersangka.

“Kami menangani tersangka dalam kasus korupsi sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa mempertimbangkan gelar ataupun posisi mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat Irak berharap seluruh pihak yang terbukti menyalahgunakan uang negara dapat diproses secara hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Rakyat Irak menantikan agar mereka yang telah merusak dan menyalahgunakan uang negara mendapat hukuman yang setimpal, karena itu adalah hak seluruh rakyat Irak,” kata Al-Aboudi.(Laporan:CNBC//Goldnews-Ryn)

Share This Article
Leave a Comment